Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu anak usaha KoinWorks Group KoinP2P diduga mengalami kesulitan pengembalian dana investasi para lender. Hal ini terjadi setelah borrower-nya membawa kabur dana sehingga dana para lender terancam ditunda pembayarannya hingga 2 tahun.
Melalui tangkapan layar di aplikasi lender, KoinP2P mengumumkan bahwa para lender harus menyetujui periode Standstill pembayaran dananya selama dua tahun extension. selain itu, prediksi imbal hasil yang berjalan sebelum masa standstill tidak diperhitungkan dan diubah menjadi 5% per tahun.
Adapun latar belakang keputusan ini karena KoinP2P menghadapi tantangan akibat adanya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh salah satu mitra dan/atau peminjam dari KoinP2P. Dugaan Tindak Pidana ini tidak hanya berdampak pada KoinP2P, tetapi juga berdampak pada lembaga jasa keuangan lainnya dan menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil.
"Adanya peristiwa beberapa tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang ("Tindak Pidana") yang berdampak pada beberapa lembaga jasa keuangan termasuk KoinP2P," sebagaimana tertuang dalam keterangan aplikasi tersebut, dikutip Rabu, (20/11/2024).
Terpisah, manajemen KoinP2P menyatakan pihaknya adalah korban dalam kasus ini. Lebih jauh, perseroan menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh peminjam ini telah berdampak pada pemberi pinjaman lainnya di dalam ekosistem KoinP2P.
Untuk menghormati proses investigasi yang dilakukan oleh pihak yang berwajib dan untuk menjaga integritas kasus, kami menyampaikan informasi ini secara langsung kepada pemberi pinjaman yang terdampak.
"KoinP2P telah mengambil langkah-langkah proaktif dan cepat untuk menangani masalah ini, termasuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan investigasi yang menyeluruh dan penyelesaian yang tuntas. Langkah-langkah proaktif telah diterapkan untuk mengatasi tantangan operasional yang timbul akibat tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak eksternal KoinP2P," ucap perseroan saat dikonfirmasi.
Untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan memastikan stabilitas, KoinP2P telah memberlakukan standstill sementara, yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan refocus dan memperkuat fondasinya. Perlu diketahui bahwa KoinP2P bukanlah platform pinjaman konsumtif online, melainkan layanan pinjaman produktif.
"KoinP2P adalah salah satu dari beberapa anak perusahaan KoinWorks Goup. Kami ingin meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa anak perusahaan lainnya di dalam KoinWorks Group tidak terdampak oleh insiden ini dan tetap menjalankan operasional seperti biasa," ucapnya.
Menurutnya, Standstill adalah solusi proaktif yang dilakukan oleh KoinP2P untuk memberikan waktu terstruktur dalam memitigasi risiko, sekaligus mencegah efek domino yang tidak hanya berpotensi merugikan ekosistem KoinP2P, tetapi juga dapat berdampak pada ekosistem fintech dan peer-to-peer lending lainnya. KoinP2P berkomitmen untuk meminimalkan kerugian yang mungkin dialami para pemberi pinjaman.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tak Mau Kasus Investree Rugikan Industri, AFPI Lakukan Ini
Next Article Tekan Risiko Pinjol Jadi Modal Judi, Fintech Pilih Pembiayaan UMKM