Pemerintah meluncurkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengawasi dan memperbaiki tata kelola ekspor nasional agar tak ada lagi praktik underinvoicing.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Soedomo mendorong perlu mengkaji metodologi dalam menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp 500 triliun-Rp 600 triliun akibat praktik underinvoicing pada ekspor sawit. Menurut dia, angka tersebut harus divalidasi secara independen.
Hal itu dilakukan sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis yang akan dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). "Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan," kata Prof Sudarsono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
"Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Sudarsono melanjutkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik underinvoicing. Atas dasar itu, RI 1 membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis.

9 hours ago
6





































