Inflasi Medis Bikin Asuransi Jebol, OJK Mau Lakukan Ini

17 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merumuskan Surat Edaran (SE) OJK yang salah satunya mengatur batasan klaim asuransi kesehatan. Hal ini diharap dapat menekan risiko turunan dari inflasi medis di industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mengatur produk asuransi dan proses bisnis asuransi.

"Kita sedang memfinalkan surat edaran produk asuransi kesehatan. Seperti yang kita lakukan pada waktu lalu mengenai perbaikan asuransi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Jadi diharapkan itu tetap berjalan proses ini," ungkap Ogi, ditemui usai acara Risk & Governanance Summit 2024, di Jakarta, Selasa, (26/11/2024).

Saat ditanya soal kemungkinan adanya pembatasan klaim asuransi kesehatan, Ogi mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu poin bahasan yang akan diatur dalam SE OJK tersebut, "Ya, itu kita akan rumuskan di dalam surat edaran."

Tapi pada saat yang bersamaan, pihaknya juga menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan aturan tersebut. Ia pun berharap akan ada satu hal konkret bagi perbaikan ekosistem kesehatan.

"Ini kan komunikasi lebih mudah karena kebetulan menteri kesehatannya sama. Jadi kan tinggal melanjutkan gitu. Ya mudah-mudahan sih ada suatu hal yang konkret untuk perbaikan ekosistem kesehatan. Yang lebih efisien, lebih mudah klaim-nya, dan lebih sehat ya untuk rumah sakit, untuk farmasi, untuk dokter, dan yang lainnya," ungkapnya.

Diketahui, inflasi medis terus melejit pasca pandemi Covid-19, dengan kenaikan 18% hingga 20%. Bahkan, perusahaan asuransi jiwa kini terpaksa 'menombok' pembayaran klaim asuransi kesehatan karena kenaikan inflasi medis membawa defisit rasio antara klaim dengan premi terkumpul.

Perusahaan asuransi jiwa telah membayarkan klaim kesehatan sebesar Rp11,83 triliun per semester I-2024. Ketua Bidang Literasi & Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Freddy Thamrin mengatakan, rasio klaim asuransi kesehatan sudah lebih besar dari preminyang diterima. Nilainya mencapai lebih dari 100%, tepatnya 105,7%.

Dengan kata lain, perusahaan asuransi lebih banyak mengeluarkan uang untuk membayar klaim kesehatan nasabahnya, dibanding dengan menerima uang pembayaran premi asuransi dari pemegang polis.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Asuransi Spin Off Bisnis Syariah di 2025

Next Article Premi Asuransi PAYDI Turun 18,23%, Ini Catatan OJK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|