Ini Alasan Bank Dunia Cap Kinerja Pajak RI Buruk

5 days ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia - World Bank atau Bank Dunia telah melabeli Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki kinerja pengumpulan pajak terburuk di dunia. Mereka pun mengungkap berbagai permasalahan kebijakan yang membuat kinerja pengumpulan pajak itu tak optimal.

Dalam dokumen berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia", Bank Dunia mencatat rasio pendapatan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia terkecil dibanding Kamboja, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Laporan yang dirilis pada 2 Maret 2025 tersebut menggunakan basis analisis data periode 2016-2021 dan ditulis oleh Rong Qian dan Grzegorz Poniatowski.

"Rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia termasuk yang terendah di dunia, yakni hanya 9,1 persen pada 2021. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara berpenghasilan menengah regional lainnya seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%)," sebagaimana tertera dalam dokumen Bank Dunia, dikutip Kamis (27/3/2025).

Buruknya setoran pajak di Indonesia terutama dipicu oleh kinerja jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang selalu dibawah potensialnya. Padahal, keduanya menyumbang 66% dari total penerimaan pajak pada 2021.

Persentase dari PPN dan PPh Badan terhadap PDB Indonesia menurut Bank Dunia sangat kecil dibanding negara lain. Pada 2019 hanya di kisaran 7%, sedangkan Thailand dan Filipina sudah hampir menembus level 8%, dan Vietnam bahkan telah melampaui level 8%.

Buruknya kinerja jenis pajak utama itu menurut Bank Dunia disebabkan beberapa faktor, yaitu kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, serta basis pajak yang sempit.

Dari sisi ketidakpatuhan pajak, misalnya tergambar dari penerimaan PPN dan PPh Badan yang hilang akibat ketidakpatuhan. Pada 2020, persentasenya relatif besar mencapai 50,7% dari total kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VTTL (VAT Total Tax Liability).

"Atau Rp 463 triliun, setara dengan lebih dari 102% dari penerimaan PPN yang sebenarnya," kata Bank Dunia dalam laporannya. Sementara itu, dari sisi PPh Badan yang hilang akibat ketidakpatuhan rata-rata secara tahunan sekitar Rp 160 triliun per tahun.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal

Next Article Kondisi Pasar Tanah Abang di Tengah Rencana PPN Naik Tahun Depan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|