Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan ditetapkan jadi salah satu tersangka dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Semuel, ada juga Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023. Berikutnya Nova Zanda atau NZ, merupakan penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.
Tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023. Terakhir bernama Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Mengutip Detik.com, Jumat (23/5/2025), Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu masih dihitung oleh BPKP dan penyidik.
"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," jelas Safrianto.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar pada tahun 2020. Ternyata diduga terdapat pengondisian pemenang kontrak antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Sementara itu, Semuel telah mengundurkan diri dari jabatan pada Juli 2024 lalu. Dia mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya setelah kasus peretasan PDNS 2.
Menurutnya, peristiwa penyanderaan data di PDNS 2 merupakan kejadian teknis dan tanggung jawabnya. Sudah seharusnya masalah tersebut bisa ditangani dengan lebih baik.
"Kejadian ini bagaimanapun juga secara teknis adalah tanggung jawab saya. Sebagai dirjen pengampu dalam proses transformasi pemerintahan secara teknis. Jadi saya mengambil tanggung jawab ini secara moral dan saya juga menyatakan harusnya selesai di saya karena ini adalah masalah yang harusnya saya tangani dengan baik," katanya.
Menkomdigi copot dua pejabat
Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mencopot dua pegawai yang menjadi tersangka. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan langkah tersebut untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Meutya dalam keterangannya.
Dia juga mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam prosesnya. Komdigi akan segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan terkait proyek tersebut.
"Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," ujar Meutya.
Meutya mengatakan komitmen pada kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu karena adanya kasus tersebut. Namun untuk memastikan semua anggaran publik digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kasus itu juga menjadi momen memperkuat pengawasan internal. Termasuk melakukan penegakan akuntabilitas di seluruh lini kementerian.
"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan," dia menuturkan.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Dompet Digital Lawan Penipuan Yang Kuras Duit Nasabah
Next Article Menteri Meutya Lantik Pejabat Komdigi, Ada Raline Shah dan Fifi Aleyda