REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jakarta melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) dan sweeping selama Ramadhan 1447 H karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap kelompok masyarakat yang tetap menggelar kegiatan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat tidak menggelar sahur on the road maupun sweeping selama Ramadhan.
“Seperti sahur on the road, itu juga kita imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan. Terus jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Satriadi mengatakan, Satpol PP akan melakukan penertiban apabila menemukan kegiatan tersebut di lapangan. “Ya pasti kami lakukan penertiban. Kami akan larang itu (SOTR dan sweeping),” kata Satriadi.
Satriadi mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara rutin melalui patroli selama Ramadhan untuk menjaga ketertiban umum. “Nah, seberapa kekuatannya disesuaikan dengan objek yang akan kita lakukan gitu, operasinya, tapi rutin tiap malam tuh kita pasti akan lakukan monitoring di wilayah masing-masing,” kata Satriadi.
Satriadi mengatakan, Satpol PP menyiagakan 1.900 personel gabungan setiap hari selama Ramadhan. Personel tersebut terdiri dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian yang akan melakukan pengawasan di berbagai wilayah Jakarta.

3 weeks ago
19
















































