Kabar Gembira! Pemerintah Pangkas Tahapan Izin Pengusahaan Air Tanah

19 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Regulasi ini diharapkan mampu menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah agar lebih efisien dan terintegrasi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penyederhanaan dalam proses perizinan penggunaan air tanah bagi pelaku usaha. Sehingga dalam proses ini, perizinan bisa dilakukan secara terintegrasi.

Menurut dia, proses penyederhanaan ini dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan dengan mengintegrasikan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS sendiri merupakan aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

"Jadi ini merupakan lanjutan dari proses perizinan. Jadi dengan proses ini, maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM," ujar Yuliot dalam acara Launching Perizinan Air Tanah, Rabu (8/1/2025)

Selain itu, hal yang cukup penting dalam regulasi ini adalah penetapan Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari untuk proses perizinan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

"Yang tadinya tidak ada SLA, Service Leverage Agreement, jadi berapa lama proses perizinan ini bisa kita selesaikan. Jadi dari yang tidak adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, jadi berdasarkan proses evaluasi yang ada di badan geologi, kemudian persaratan-persaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi," tambahnya.

Dengan demikian, Yuliot menegaskan regulasi ini mewajibkan bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk memiliki izin resmi. Supaya keberlanjutan sumber daya air tanah dapat terjaga.

"Jadi mudah-mudahan dengan adanya sistem perizinan, regulasinya sudah diterbitkan, ya kemudian sistem perizinannya pun itu kita sudah buatkan, ya kemudian kami mengharapkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah itu harus memiliki perizinan," kata dia.

Setidaknya ada beberapa kriteria penggunaan air tanah yang tidak memerlukan izin diantaranya yakni pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Kemudian instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha, dan pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas

bumi.

Sementara untuk penggunaan air tanah yang memerlukan izin diantaranya yakni penggunaan air tanah dengan paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.

Selain untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari perizinan juga diperuntukkan bagi wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.

Kemudian pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah. Lalu penggunaan Air Tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial

(yang dimohonkan oleh Badan Usaha), kegiatan Dewatering infrastruktur sipil, atau Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.

Kemudian untuk Bidang Usaha yang memerlukan Izin Pengusahaan Air Tanah diantaranya yakni

a. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan

b. industri dan kawasan industri

c. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya

d. kesehatan

e. pendidikan

f. infrastruktur dan transportasi atau perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga +62 Dapat Kado Ultah MCU Gratis, Wamenkes Ungkap Caranya

Next Article Mau Cuan Jutaan, Yuk Ikutan Lomba Karya Jurnalistik Kementerian ESDM

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|