Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan Upah Minimum (UM) 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih besar dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6%.
Prabowo berpendapat kenaikan Upah Minimum harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo mengutip Instagram Pribadinya, Senin (2/12/2024).
Nantinya angka yang telah diputuskan pemerintah ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang ditargetkan sudah rilis pada Rabu (4/12/2024). Setelah itu, masing-masing provinsi harus sudah menetapkan UMP 2025 sebelum 25 Desember 2024.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengungkapkan angka 6,5% dinilai ketinggian dan memberatkan pelaku usaha terutama di DKI Jakarta. Apabila Pemprov DKI Jakarta setuju, maka UMP DKI Jakarta 2025 akan naik signifikan menjadi Rp 5.396.760,77.
Foto: detik.com
rupiah detik
Padahal di 2024 lalu, angka UMP DKI Jakarta hanya naik 3,6% atau Rp 165.583 menjadi Rp5.067.381.
"Sakit hati, siap-siap aja kolaps, berat sangat berat," keluh Nurjaman kepada CNBC Indonesia.
Saat ini dia tengah menunggu Permenaker yang akan diterbitkan Kemenaker. Para pengusaha masih mempertanyakan formulasi perhitungan angka 6,5% yang disampaikan oleh Prabowo.
"Kita sedang menunggu tentang Ketentuan dari pemerintah mengenai regulasi atau aturan untuk penetapan upah minimum tahun 2025 sampai saat ini kami belum dapat rujukan aturan tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025. Kalau untuk rencana rapat itu kan Yang Punya agenda sekretariat dewan pengupahan mungkin bisa dikonfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta apakah Kapan rencana agenda rapat," bebernya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Priiit! Deadline Pengumuman UMP 2025 Sebelum Akhir Desember
Next Article Perhitungan UMP 2025 Mulai Dibahas, Jadi Naik 10%?