Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa perubahan ini membawa angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) koperasi, ormas keagamaan, serta kampus untuk terlibat dalam industri pertambangan.
Namun, perlu dicatat bahwa keterlibatan kampus bukan sebagai pemegang izin tambang, melainkan penerima manfaat. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi kampus.
"Saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum, itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya. Tapi, negara juga dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai hati baik untuk bisa membuat amal jariyah, masa sih kita harus larang dulu. Itu kira-kira," kata Bahlil ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (19/2/2025).
Bahlil menegaskan, dengan adanya Revisi UU Minerba ini tidak otomatis memberikan perizinan tambang kepada kampus. Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain yang nantinya berkewajiban untuk memberikan manfaat kepada kampus.
"Selama ini sudah terjadi, perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang, itu mereka mendapatkan beasiswa. Nah, terkait dengan urusan ini, kita akan mempertebal. Bagi kampus yang mau," katanya.
Berikut detail poin pasal-pasal yang dirombak dalam revisi UU Minerba kali ini:
1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A
2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan
3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak
4. Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan Ayat 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan Ayat 5, terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat
5. Pasal 100 Ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah
6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan
B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan
C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas
7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan
8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara
9. Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Dapat Jatah Tambang, Modal & Kemampuan UMKM Sudah Mumpuni?
Next Article Video: 2 Menteri & Bos-Bos Tambang Merapat ke Istana Bertemu Jokowi