Segel Bea dan Cukai terpasang pada salah satu kontainer berisi barang bukti (ilustrasi). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany & Co.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany & Co. Hal itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (19/2/2026)
Pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan Tiffany & Co. Ia menyampaikan bahwa pemilik (owner) atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut dapat memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
Selain toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, terdapat dua toko lainnya dari merek (brand) perhiasan kelas dunia tersebut di Plaza Indonesia dan Pacific Place.
Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.
"Untuk saat ini tiga toko. Terkait perkembangan ke depan dimungkinkan akan bertambah lagi. Tidak cuma satu outlet," ungkapnya.
sumber : ANTARA

2 weeks ago
3

















































