Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus.
"Benar hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Yaqut sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Uniknya, penyidik KPK malah mengaku memanggil Yaqut dalam status saksi. "Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Budi.
KPK sudah menetapkan Gus Yaqut dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hingga kini, KPK tak juga menahan kedua tersangka.

3 hours ago
3















































