Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan pengumuman penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak jadi hari ini, Kamis (21/11/2024). Menurut Kemnaker, mundurnya pengumuman penetapan upah minimum menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024. Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.
Karena itu, Kemnaker meminta para Gubernur menunggu kebijakan Pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Dan untuk itu, Kemnaker pun telah membuat Surat Edaran kepada para Gubernur.
"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
"Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.
Dia mengungkapkan, proses pembahasan dan kajian kebijakan upah minimum tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," sebutnya.
"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," ucap Sunardi.
Di sisi lain, Sunardi memberikan jaminan, upah minimum tahun 2025 akan mengalami kenaikan. Meski, tidak menyebut rinci besaran kenaikan yang dimaksud.
"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," cetusnya.
"Kemnaker meminta seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan upah minimum 2025. Karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha," pungkasnya.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025
Next Article Dear Pak Prabowo, Siap-Siap Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 10-20%