Ketua Panja Utut Adianto: RUU TNI Sudah Sesuai Mekanisme

8 hours ago 4

CNN Indonesia

Senin, 17 Mar 2025 14:21 WIB

Ketua Panja RUU TNI yang juga kader PDIP mengklaim revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memenuhi prosedur dan mekanisme. Ketua Panja yang juga kader Megawati PDIP respons kritik soal RUU TNI. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di DPR, Utut Adianto mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme.

Menurut anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, jika semua prosedur dan mekanisme hukum acara sudah terpenuhi, tak ada yang perlu diragukan dengan hasil yang telah disepakati dalam RUU TNI.

"Ketika hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi," kata Utut di kompleks parlemen, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, tambah Utut, proses pembahasan RUU TNI akan akan dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Oleh mereka, sejumlah poin hasil pembahasan akan diteliti ulang sebelum disahkan pada dapat pleno.

"Tim perumus dan tim sinkronisasi, melaporkan kepada kami, kami melapor kepada komisi, setelah itu raker," kata Wasekjen PDIP itu.

Meski begitu, DPR hingga saat ini belum dapat memastikan kapan RUU TNI akan disahkan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sesuai mekanisme.

Namun, Dasco mengatakan, proses pengesahan tinggal menunggu hasil tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Kalau sudah selesai mungkin bisa dibawa (ke Paripurna). Apabila kemudian timus timsinnya belum selesai ya belum bisa dibawa," kata Dasco.

Pembahasan RUU TNI sebelumnya menuai sorotan dan polemik karena digelar di hotel mewah dan di akhir pekan. Sejumlah poin dalam RUU juga menuai kritik karena dianggap melegitimasi dwi fungsi militer Orde Baru.

Tiga pasal yang menjadi sorotan yakni, Pasal 7 terkait fungsi TNI dalam penanganan narkotika, Pasal 47 terkait perluasan TNI di instansi sipil, dan Pasal 53 terkait penambahan batas usia pensiun TNI.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|