Komisi III DPR Kritik Polri Tampilkan Eks Kapolres Ngada Pakai Masker

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR RI mengkritik Mabes Polri yang membiarkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengenakan masker saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai wajah pelaku predator seksual seperti Fajar seharusnya dibuka dan tidak ditutup-tutupi.

"Kenapa harus ditutup mukanya? Ini predator seksual pada anak lho, yang buktinya sudah beredar bahkan hingga ke luar negeri. Masyarakat harus tahu wajahnya supaya jadi warning," kata Gilang kepada wartawan, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, jelang putusan etik Fajar, Gilang berharap pelaku kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur itu dihukum secara maksimal.

Sebab, kata dia, apa yang dilakukan oleh Fajar adalah kejahatan luar biasa dengan turut melakukan eksploitasi anak berbarengan dengan kekerasan seksual.

"Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat," tutur dia.

"Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana secara maksimal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan Fajar bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3) hari ini.

Fajar menjalani sidang KKEP buntut terjerat kasus dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur hingga penyalahgunaan narkoba.

"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, bahkan kemarin Karo Wabprof (Div Propam Polri) juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya, ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," kata Anam kepada wartawan, Senin.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa. Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|