Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) dkk. Sudewo terjerat perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Pati.
"Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dan kawan-kawan, untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Awalnya, penahanan Sudewo selesai pada 8 Februari 2026. Tapi, KPK memilih memperpanjang penahanan Sudewo. Adapun total masa pemenjaraan sementara bisa berlangsung hingga 120 hari. "Proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," ujar Budi.
KPK menjamin bakal memeriksa lebih banyak banyak saksi guna mengungkap kasus ini. Hal ini guna memperkuat sangkaan terhadap Sudewo dalam proses hukum.

1 month ago
19
















































