KPK periksa Plt Gubernur Riau terkait aliran uang Abdul Wahid.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, beserta 15 saksi lainnya terkait aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan tersebut. Pemeriksaan ini juga mencakup perencanaan dan proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun 15 saksi yang diperiksa termasuk Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah. Selain itu, turut diperiksa MAR, ajudan Abdul Wahid, TM, Tenaga Ahli Gubernur Riau, dan TL, aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Riau, serta HS dan FK dari pihak swasta.
Detail Pemeriksaan
Pemeriksaan juga melibatkan Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, serta beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPRPKPP Riau, yaitu KA, AI, EI, LH, BAS, dan RAP.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri. Sehari kemudian, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 weeks ago
18

















































