KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi di PN Depok

1 month ago 14

Selain Ketua dan Waka PN Depok, KPK juga tetapkan tiga tersangka lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Penetapan ini termasuk Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang ditangkap pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat.

Selain dua pejabat pengadilan, KPK juga menetapkan Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan alat bukti yang cukup, ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, dari tanggal 6 hingga 25 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026, yang menjaring tujuh orang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Desmihardi, Wakil Ketua Komisi Yudisial, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dan berjanji untuk menindaklanjuti masalah ini.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|