KUR Tidak Masuk Hapus Tagih Kredit BUMN, Ini Kata Praktisi Hukum

1 month ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktisi hukum menilai Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam program pemutihan kredit macet UMKM di bank pelat merah yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur program tersebut, memiliki beberapa kriteria yang tidak terpenuhi oleh KUR.

Pasal 6 PP 47/2024 disebutkan bahwa kredit macet yang dapat dihapuskan adalah yang sumber dananya berasal dari bank BUMN atau lembaga keuangan non-bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP tersebut. Selanjutnya, kredit macet UMKM yang bisa dihapus tagih adalah yang tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit.

Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Rio Febrianus Pasaribu menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) No. 15 tahun 2020 juncto Permenko No. 8 tahun 2019 terkait dengan pedoman pelaksanaan KUR, memang menetapkan agar program tersebut diberikan jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur. Adapun penjaminan tersebut diberikan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

"Jadi memang di situ ada penjamin KUR, dan jelas bahwa salah satu persyaratan KUR itu adalah ada perusahaan penjamin KUR yang menerbitkan sertifikat penjaminan. Jadi level penjaminan di dalam KUR ini sendiri itu memang sudah jelas bahwa itulah yang dimaksud [kriteria] di dalam PP 47," kata Rio di segmen Legal Money CNBC Indonesia, Jumat (22/11/2024).

Selain itu, KUR bukan program pemerintah yang lain yang sudah tidak berjalan seperti Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), dan lain sebagainya.

"Sementara KUR ini masih berjalan, plus ada penjaminannya. Jadi kalau kita lihat, masuk lagi tadi kan kita langsung balik lagi setiap melihat balik ke pasal 6 lagi, berarti sudah terpenuhi bahwa dia tidak terpenuhi karena dia tidak termasuk kategori yang bisa terikut di dalam PP 47 ini," pungkas Rio.

Dia mengatakan keberadaan PP 47/2024 ini juga bisa menjadi pegangan bagi para bank BUMN untuk dengan tegas menolak debitur KUR yang utangnya macet namun mencoba mengubah pencatatan programnya menjadi non-KUR.

"Jadi bank itu tidak perlu ragu dan memang harusnya bisa menolak secara tegas, karena pada prinsipnya, kredit yang diambil atau ditawarkan kepada calon nasabah itu, sejak awal itu telah disepakati tidak bisa serta-merta diubah di tengah jalan," terang Rio.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setiap jenis kredit yang dikeluarkan bank memiliki faktor risiko dan syarat yang berbeda-beda."Jadi saat sebuah kredit itu sudah diputuskan untuk menjadi masuk jenisnya ada kredit usaha rakyat, sudah ada pertimbangan dari komite bank itu yang menyatakan bahwa dia memenuhi persyaratan tersebut jadi tidak bisa tiba-tiba masuk di tengah-tengah, diubah di tengah-tengah supaya bisa masuk penghapusan gitu," katanya. 


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rupiah Loyo Hingga Efek Trump 2.0, BI Rate Makin Sulit Turun?

Next Article Top! BRI Sukses Salurkan KUR Rp 76,4 T Hingga Mei 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|