Mantan Ajudan Kapolres Melawi Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus 499 Gram Sabu

3 hours ago 2

Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Meigi Alrianda menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2026). Meigi Alrianda yang merupakan mantan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi, Kalimantan Barat divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu seberat 499 gram melalui layanan ekspedisi. (FOTO : ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Meigi Alrianda, yang merupakan mantan anggota Polri dan mantan ajudan Kapolres Melawi, dinyatakan bersalah dalam perkara pengiriman paket berisi 499 gram sabu dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis terhadap Meigi Alrianda dalam perkara pengiriman narkotika jenis sabu seberat 499 gram melalui layanan ekspedisi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat. (FOTO : ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Meigi Alrianda menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2026).

Meigi Alrianda yang merupakan mantan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi, Kalimantan Barat divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu seberat 499 gram melalui layanan ekspedisi.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|