Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan simpanan berbentuk emas belum termasuk sebagai simpanan yang dijamin oleh lembaga itu. Lantas, layanan bank emas alias bullion service pertama di RI yang baru diluncurkan akhir bulan lalu, belum mendapatkan penjaminan.
Direktur Grup Riset LPS, Seto Wardono mengatakan sesuai dengan amanat undang-undang, kewenangan pihaknya belum termasuk menjamin simpanan berbentuk komoditas emas.
"Di kami itu yang dijamin ya, so far masih simpanan. Ini masih simpanan. Ini juga sesuai dengan amanat undang-undang ya, simpanan dan yang disamakan dengan itu," kata Seto saat Buka Puasa Bersama LPS, Senin (17/3/2025).
Maka demikian, ia mengatakan saat ini emas belum masuk ke jenis instrumen yang dijamin oleh LPS.
Meskipun ia menyebut bahwa lembaga penjamin simpanan beberapa negara lain seperti di Turki dan Amerika Serikat (AS) sudah menjamin produk bisnis bullion bank.
"Walaupun mungkin tidak banyak ya, yang menjamin komoditas simpanan emas ini. Tapi, di kita so far masih belum ya," pungkas Seto.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah mengakui bahwa penjaminan produk bullion tidak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kendati demikian, ia mengatakan ini menjadi salah satu hal yang akan dibahas dengan Dewan Emas.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK OJK, Agusman mengungkapkan saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman.
"Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Simpanan emas bisa saja nanti disamakan dengan nilainya dalam mata uang rupiah. Dalam hal ini, penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang dijamin LPS, yakni Rp 2 miliar.
Untuk diketahui, bullion bank pertama RI telah diresmikan pada 26 Februari 2025 lalu. Saat ini, terdapat dua LJK yang resmi menjadi penyelenggara bank emas, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: "Pantau" Kebijakan Prabowo, Mana Sektor Incaran Investor Kakap?
Next Article Harga Emas Meroket, Ini Dampaknya ke Kinerja BSI