Menaker Kasih Kode Mau Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Efek Putusan MK?

3 weeks ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kode kalau dia akan mengeluarkan Undang Undang Ketenagakerjaan baru pengganti Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain soal pengupahan, menurut Yassierli ada sejumlah poin penting lainnya yang akan dimasukkan ke dalam undang-undang baru tersebut. Apakah ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)?

Yassierli mengamini soal hal tersebut. Menurutnya bukan hanya upah minimum, ada beberapa poin khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang digugat dan akhirnya pemerintah harus mengubah poin tersebut.

"Kalau hanya upah minimum nggak, kita punya sekian banyak PR regulasi yang dibatalkan MK dan itu kalau kita gabung itu nanti sebenarnya mengarah ke UU Ketenagakerjaan yang baru," ungkap Yassierli saat jumpa pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, MK telah memberikan putusan terkait dengan uji materi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digugat kalangan buruh. Hasilnya, MK mengabulkan 21 pasal seperti yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, outsourching, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), hingga pengupahan.

Bukan hanya itu, MK juga telah melakukan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam keputusannya, MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat pelindungan khusus sesuai dengan ketentuan dalam instrumen/standar internasional, seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, serta Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012.

Menaker Umumkan UMP 2025Foto: CNBC Indonesia TV
Menaker Umumkan UMP 2025

Putusan ini memberikan jaminan kepastian hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia, tidak hanya selama mereka bekerja, tetapi juga setelah kembali ke tanah air. Keputusan MK ini juga memberikan kepastian bagi perusahaan penempatan awak kapal migran. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan perizinan, termasuk memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan rencana kementeriannya untuk merevisi Undang Undang Cipta Kerja dilakukan tahun depan.

"Tahun depan kita mulai insyaallah revisi UU Ketenagakerjaan," ucapnya saat dihubungi CNBC Indonesia.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: UMP Naik, Gaya Hidup Bakal Ikut Meningkat?

Next Article Menaker Yassierli Beri Bocoran Soal UMP 2025, Begini Kisi-kisinya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|