Ryva Klara Benedicta Purba
Agama | 2026-07-05 16:51:07
cr: Pinterest
Penulis: Ryva Klara Benedicta Purba
Afiliasi: Universitas Airlangga
Email: [[email protected]]
Bayangkan dua orang muda yang duduk berdampingan di sebuah kedai kopi. Yang satu baru saja pulang dari masjid, yang lain baru selesai berdoa di gereja. Tangan mereka bertautan, tetapi arah sujud mereka berbeda. Mereka tertawa, bercerita tentang hari masing-masing, seolah tidak ada apa pun yang mengganjal. Padahal, di ujung jalan yang mereka lalui berdua, ada satu tembok besar bernama restu keluarga, hukum negara, dan keyakinan yang tak bisa dikompromikan begitu saja.
Fenomena ini bukan sesuatu yang asing di Indonesia. Keberagaman agama dan budaya membuat interaksi lintas keyakinan semakin sering terjadi, dan tidak jarang interaksi itu berkembang menjadi hubungan romantis (Liegouri et al., 2024). Ketika ditanya soal masa depan, banyak dari mereka menjawab dengan satu kalimat sederhana: “jalanin aja dulu.” Kalimat ini terdengar ringan, tetapi sebenarnya adalah mekanisme untuk menunda kenyataan—cara halus untuk mengalihkan perhatian dari benteng besar yang sudah terlihat jelas sejak awal hubungan dimulai.
Mengapa Ada yang Berhasil? Melihat Realitas di Lapangan
Tidak semua hubungan beda agama berakhir kandas. Ada pasangan yang berhasil mempertahankan hubungannya hingga jenjang pernikahan, namun hampir selalu dengan satu syarat besar: kompromi yang tidak ringan. Studi tentang pasangan suami istri beda agama di Kampung Madras, Medan, misalnya, menunjukkan bahwa keberhasilan rumah tangga lintas keyakinan tersebut ditopang oleh keterbukaan, empati, sikap saling mendukung, cara berpikir positif, serta kesetaraan dalam berkomunikasi (Nabillah et al., 2022). Namun perlu digarisbawahi, pernikahan itu baru bisa berjalan setelah salah satu pasangan bersedia berpindah keyakinan, sebagai syarat administratif dari lembaga pencatatan pernikahan.
Dari sisi hukum, jalan yang bisa ditempuh juga sangat terbatas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, sehingga secara tidak langsung menutup ruang bagi pernikahan beda agama (Nasution et al., 2025). Kompilasi Hukum Islam bahkan mempertegas larangan tersebut melalui pasal-pasal yang secara eksplisit melarang perkawinan antara Muslim dan non-Muslim, dan Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya menyatakan pernikahan semacam itu haram (Nasution et al., 2025). Meski demikian, ada celah hukum yang memungkinkan pasangan mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil melalui penetapan pengadilan negeri, meskipun secara agama status pernikahan tersebut tetap dianggap tidak sah (Nasution et al., 2025). Artinya, “berhasil” di sini sering kali bukan berarti tanpa pengorbanan—melainkan berhasil menemukan celah, bukan menghapus tembok itu sendiri.
Jebakan “Jalanin Aja Dulu”: Inti dari Persoalan Ini
Pertanyaannya kemudian, mengapa orang tetap memilih memulai hubungan yang sejak awal sudah punya tanda bahaya sebesar itu? Penelitian tentang motif pelaku pernikahan beda agama di Pekanbaru menemukan bahwa dorongan untuk tetap menjalani hubungan lintas keyakinan biasanya berasal dari faktor ekonomi, kasih sayang, cinta, dan rasa nyaman yang dirasakan bersama pasangan (Mustaqimmah, 2015). Ada pula dorongan berorientasi masa depan, semacam harapan bahwa suatu saat nanti perbedaan keyakinan itu bisa menyatu dengan sendirinya (Mustaqimmah, 2015). Harapan seperti ini yang sering menjadi bahan bakar dari sikap “jalanin aja dulu”—bukan karena pasangan tidak sadar akan risikonya, tetapi karena kenyamanan masa kini terasa lebih nyata dibanding ketakutan yang masih berupa bayangan di masa depan.
Fenomena serupa juga terlihat pada pasangan yang masih berstatus pacaran. Ada yang menganggap hubungan beda agama sama saja dengan hubungan seagama selama belum menuju jenjang yang lebih serius, sehingga konflik yang muncul dianggap belum terlalu rumit (Liegouri et al., 2024). Padahal, semakin jauh hubungan itu dijalani, semakin besar pula konflik batin yang muncul—mulai dari kekhawatiran tentang masa depan hubungan itu sendiri, hingga ketakutan akan reaksi keluarga jika suatu hari salah satu pihak diminta berpindah keyakinan (Liegouri et al., 2024). Tekanan sosial dari keluarga dan lingkungan sekitar pun terbukti sangat memengaruhi kelangsungan hubungan semacam ini, bahkan tidak sedikit pasangan yang akhirnya memilih menyembunyikan hubungannya demi menghindari penolakan (Liegouri et al., 2024).
Di sinilah letak jebakan sesungguhnya. “Jalanin aja dulu” pada akhirnya bukan solusi, melainkan penundaan. Semakin lama hubungan itu dijalani tanpa kejelasan arah, semakin dalam pula investasi emosi yang tertanam—waktu, harapan, bahkan rencana masa depan yang diam-diam mulai dibangun berdua. Ketika akhirnya benteng besar tadi benar-benar tidak bisa dilewati, luka yang dirasakan bukan lagi luka kecil dari hubungan yang baru seumur jagung, melainkan luka besar dari sesuatu yang sudah dipupuk bertahun-tahun. Semakin dalam komunikasi dan kedekatan yang terbangun, semakin berat pula proses melepaskannya ketika kenyataan datang menagih jawaban (Nabillah et al., 2022).
Menabung Luka yang Sudah Diprediksi Tanggal Kedaluwarsanya
Cinta memang sering digambarkan sebagai sesuatu yang universal, sesuatu yang tidak mengenal sekat suku, ras, apalagi agama. Namun realitas sosial di Indonesia berkata lain. Aturan agama, hukum negara, dan tekanan keluarga besar tetap menjadi penentu apakah sebuah hubungan bisa berlanjut ke jenjang yang lebih serius atau justru harus berhenti di tengah jalan. Pernikahan bukan hanya soal menyatukan dua individu, melainkan juga menyatukan dua keluarga besar dengan latar belakang keyakinan yang sudah berbeda sejak awal (Mustaqimmah, 2015).
Maka, sebelum melangkah lebih jauh dalam hubungan yang sudah tahu ujungnya, mungkin pertanyaan yang perlu direnungkan bukan lagi “apakah kita saling mencintai?”, melainkan “apakah kita benar-benar sedang menjalani hubungan, atau hanya sedang menabung luka yang sudah diprediksi tanggal kedaluwarsanya?”
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

7 hours ago
5













































