MIND ID Minta Jumlah Smelter Dibatasi, Ini Alasannya

11 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Holding BUMN pertambangan MIND ID meminta dukungan kepada Komisi XII DPR RI, khusunya untuk dapat melakukan pembatasan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel baru. Mengingat, jumlah smelter nikel yang ada di Indonesia saat ini sudah membludak.

Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso mengatakan bahwa membludaknya smelter nikel di dalam negeri telah berdampak pada anjloknya harga jual produk dari turunan nikel ini di pasar global. Kondisi ini membuat perusahaan tidak bisa menutup biaya produksi smelter.

"Kalau over supply seperti yang sudah terjadi di feronikel, harganya jatuh, karena over supply yang secara tidak langsung dan tidak sengaja mungkin dilakukan. Sehingga sekarang harga Feronikel itu hampir tidak bisa menutup biaya produksi," kata Hendi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (4/12/2024).

Adapun, maksud Hendi, pembatasan pembangunan smelter ditujukan untuk smelter nikel kelas dua. Terutama smelter nikel yang menghasilkan produk Nickel Pig Iron (NPI) dan Fero Nikel (FeNi).

"Kami berharap agar ada dukungan di sisi tata kelola, mohon adanya pembatasan jumlah smelter yang dilakukan, karena banyaknya jumlah smelter ini kami khawatirkan akan membuat over supply dari sisi pasar dunia," kata

Pada periode sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI, pada saat itu masih bernama Komisi VII, Ramson Siagian mendukung langkah pemerintah yang akan membatasi pembangunan smelter nikel baru di Indonesia. Hal tersebut mempertimbangkan sisa umur cadangan nikel yang hanya cukup untuk belasan tahun ke depan.

Meski demikian, Ramson meminta agar proyek smelter yang saat ini tengah berprogres perlu didukung sepenuhnya. Sehingga pelaku usaha nikel yang sudah menggelontorkan investasinya tidak dirugikan dengan adanya kebijakan ini.

"Ini semua kelemahan di kebijakan. Kenapa baru sekarang dimana larang nikel tinggal belasan tahun. Ini harus disetop dari sekarang, moratorium bagus juga tapi yang ada sekarang harus didukung sepenuhnya biar survive diadakan penelitian ke semua yang lagi diproses itu sampai betul betul bisa berproduksi," kata Ramson di Gedung DPR, dikutip Jumat (25/8/2023).

Menurut Ramson, penerapan hilirisasi industri bahan mineral sejatinya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Mengacu aturan itu, pemerintah telah memberlakukan larangan ekspor sejak Januari 2014 atau lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kolaborasi Antam-PTFI Perkuat Tulang Punggung Hilirisasi Emas

Next Article Kaltim Punya Smelter Nikel Rp 30 Triliun, Ada Buat Pabrik Baterai

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|