Petugas sensus ekonomi 2026 melakukan pendataan tempat produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ikan kayu di Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (16/6/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ali Said, membantah adanya kemacetan upah pada mitra atau tenaga pendata yang terlibat dalam Sensus Ekonomi 2026 di Jateng. Dia menekankan, upah mereka pasti akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
Ali mengungkapkan, BPS Jateng telah memantau seluruh isu yang berkembang berkaitan dengan Sensus Ekonomi 2026, termasuk soal kemacetan upah. "Perlu saya luruskan bahwa pembayaran termin 1 untuk petugas Sensus Ekonomi tidak macet. Pembayaran honor ini tidak bisa dilakukan secara instan," katanya lewat keterangan tertulis kepada Republika, Selasa (21/7/2026).
Dia menambahkan, para mitra pendata harus memahami bahwa proses pembayaran membutuhkan waktu dan perlu disertai bukti dukung. Ali mengatakan, aspek akuntabilitas penting karena pencairan upah menggunakan uang negara. "Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada kejadian pembayaran honor yang macet," ujarnya.
Ali menjelaskan, sebelum upah termin pertama dibayarkan, BPS kabupaten/kota perlu menyiapkan data progres hasil pendataan yang telah dilakukan masing-masing petugas lapangan. Dalam hal ini mereka harus menyelesaikan minimal 40 persen dari beban kerja dan data yang dihasilkan sudah sesuai kondisi lapangan.
Menurut Ali, penyelesaian administrasi dan proses pembayaran membutuhkan waktu lebih dari satu hari. Dia mengatakan, sejak 15 Juli 2026, BPS kabupaten/kota di Jateng sudah mulai melengkapi bukti administrasi yang dibutuhkan untuk pencairan upah mitra pendata.

6 hours ago
6
















































