Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mengawasi platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) setelah anak usaha KoinWorks Group ini mengumumkan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam (borrower).
"OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya," sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi, Kamis, (21/11/2024).
Hasilnya, Manajemen KoinP2P telah menyampaikan komitmen kepada OJK untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut.
Saat ini Koin P2P tengah dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat.
OJK pun memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor. Hal ini dilakukan dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P.
"Dalam hal terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan kepatuhan dan guna mewujudkan lembaga jasa keuangan Indonesia yang sehat dan berintegrita," kata dia.
OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut. OJK juga aktif melakukan pemeriksaan secara langsung(on-site) terhadap KoinP2P.
Sebelumnya, KoinP2P diduga mengalami kesulitan pengembalian dana investasi para lender. Hal ini terjadi setelah borrower membawa kabur dana sehingga dana para lender terancam ditunda pembayarannya hingga 2 tahun.
Melalui tangkapan layar di aplikasi lender, KoinP2P mengumumkan bahwa para lender harus menyetujui periode standstill pembayaran dana selama dua tahun extension. selain itu, prediksi imbal hasil yang berjalan sebelum masa standstill tidak diperhitungkan dan diubah menjadi 5% per tahun.
Adapun latar belakang keputusan ini karena KoinP2P menghadapi tantangan akibat adanya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh salah satu mitra dan/atau peminjam dari KoinP2P. Dugaan Tindak Pidana ini tidak hanya berdampak pada KoinP2P, tetapi juga berdampak pada lembaga jasa keuangan lainnya dan menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil.
"Adanya peristiwa beberapa tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang ("Tindak Pidana") yang berdampak pada beberapa lembaga jasa keuangan termasuk KoinP2P," sebagaimana tertuang dalam keterangan aplikasi tersebut, dikutip Rabu, (20/11/2024).
Terpisah, manajemen KoinP2P menyatakan pihaknya adalah korban dalam kasus ini. Lebih jauh, perseroan menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh peminjam ini telah berdampak pada pemberi pinjaman lainnya di dalam ekosistem KoinP2P.
Untuk menghormati proses investigasi yang dilakukan oleh pihak yang berwajib dan untuk menjaga integritas kasus, kami menyampaikan informasi ini secara langsung kepada pemberi pinjaman yang terdampak.
"KoinP2P telah mengambil langkah-langkah proaktif dan cepat untuk menangani masalah ini, termasuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan investigasi yang menyeluruh dan penyelesaian yang tuntas. Langkah-langkah proaktif telah diterapkan untuk mengatasi tantangan operasional yang timbul akibat tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak eksternal KoinP2P," ucap perseroan saat dikonfirmasi.
Untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan memastikan stabilitas, KoinP2P telah memberlakukan standstill sementara, yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan refocus dan memperkuat fondasinya. Perlu diketahui bahwa KoinP2P bukanlah platform pinjaman konsumtif online, melainkan layanan pinjaman produktif.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara
Next Article Awas Pinjol Ilegal, Ini Daftar Fintech Lending Terdaftar OJK Terbaru