Maraknya jual beli nomor rekening bank di media sosial membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Maraknya jual beli nomor rekening bank di media sosial membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara. Praktik ini bukan sekadar jualan biasa, tapi tindakan ilegal yang rawan disalahgunakan untuk penipuan, pencucian uang, hingga transaksi judi online yang meresahkan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan praktik tersebut berisiko tinggi. “Praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” kata Dian dalam keterangan dikutip Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan aturan hukum dan prinsip anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM). OJK telah mengatur ketat lewat POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan bank menerapkan Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah untuk memastikan pemilik rekening bertindak atas nama sendiri atau pemilik manfaat yang sah.
OJK mendorong bank untuk bertindak tegas terhadap rekening yang terdeteksi diperjualbelikan. “Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” ujar Dian.

3 weeks ago
4
















































