Jakarta, CNBC Indonesia - Para pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya mendapat angin segar terkait nasib pembayaran dana pensiun. Pasalnya, portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya dipindah ke IFG Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK telah mengizinkan IFG Life untuk membuat DPLK. Setelah DPLK terbentuk, maka DPLK Jiwasraya akan dialihkan ke IFG Life.
"Sudah keluar izinnya. Jadi ini sekarang sedang proses pemindahan portfolio dari DPLK Jiwasraya ke DPLK-nya IFG Life," ujar Ogi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (26/11/2024).
Ogi menjelaskan, setelah aksi ini, yang akan berubah hanyalah kepemilikan DPLK, sedangkan produk yang dimiliki oleh para nasabah tidak akan berubah.
Sebelumnya, Nasib lebih dari 2.300 orang pensiunan Asuransi Jiwasraya di ujung tanduk. Dengan valuasi aktuaris yang defisit, pembayaran pensiun diprediksi hanya bisa cukup sampai Mei 2025.
Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat Asfir mengatakan bahwa kondisi DPPK Jiwasraya pada saat ini dalam kondisi defisit pendanaan (insolven). Hal ini ia sampaikan di depan Komisi VI DPR RI.
"Defisit pendanaan DPPK Jiwasraya berdasarkan Laporan Aktuaris untuk Valuasi Aktuaria per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp371 Milyar," ungkap Adrian saat mengadu kepada anggota DPR, hari ini, Senin, (26/8/2024).
Ia menjelaskan, defisit pendanaan dalam dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria (manfaat pensiun sekarang dan yang akan datang) melebihi kekayaan dana pensiun dan ketika dana pensiun mengalami defisit pendanaan, sesuai ketentuan perundang-undangan pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan.
Apabila sampai dengan akhir tahun 2024 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku pendiri DPPK Jiwasraya tidak memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan tersebut, sudah pasti defisit pendanaan di tahun 2024 akan membengkak.
"Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidak dibayar sampai akhir tahun 2024 ini oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pensiunan Jiwasraya diperkirakan hanya sampai dengan bulan Mei 2025.
"Dengan demikian pada bulan Juni 2025 para pensiunan Jiwasraya yang berjumlah +/- 2.300 orang tidak lagi mendapatkan pensiun," ungkap Adrian.
Keresahan ini pun semakin menjadi-jadi mengingat pemerintah telah berencana membubarkan atau melikuidasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir tahun 2024. Sementara ini, sebagian aset dan liabilitas Jiwasraya telah dialihkan ke IFG Life.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun
Next Article Soal Putusan Hukum Jiwasraya, Bos OJK Bilang Gini