REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat pada Kamis (5/2/2026). KPK mengungkap tiga orang yang diantaranya berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Depok dan empat orang dari pihak perusahaan PT Karabha Digdaya (KRB).
KPK menyebutkan penangkapan terhadap tujuh orang itu menyangkut perkara sengketa lahan PT KRB yang ternyata bukan perusahaan sembarangan. PT KRB ialah badan usaha yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset. Ya salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
KPK merinci pihak yang kena OTT dari PN Depok yaitu Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan serta satu juru sita yang namanya belum disebut. Mereka tengah mengikuti pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan empat orang lain adalah pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, salah satunya adalah Direktur.
"Diamankan sejumlah tujuh orang, tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," ujar Budi.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Hanya saja, KPK belum merinci uang tersebut diberi oleh siapa dan ditujukan kepada siapa.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menciduk sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok pada Kamis (5/2/2026) malam. Penangkapan ini diduga menyangkut praktik suap penanganan kasus sengketa lahan di Depok.

1 month ago
6

















































