Pelaporan SPT Tembus 13 Juta, Pemerintah Hapus Denda Keterlambatan

2 hours ago 1

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 3 Mei 2026 mencapai 13.095.234 laporan. Wajib pajak orang pribadi karyawan menjadi kontributor terbesar dengan 10.767.557 SPT, sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat 1.442.967 SPT.

Untuk wajib pajak badan, tercatat 856.254 SPT dalam rupiah dan 1.408 SPT dalam dolar AS. Selain itu, terdapat 197 SPT dari sektor migas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti menyebutkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 19.011.422.

“Sebanyak 17.821.075 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.098.961 wajib pajak badan, 91.157 instansi pemerintah, serta 229 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik,” ujar Inge, dikutip Selasa (5/5/2026).

Di tengah capaian tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme penelitian.

Hapus denda keterlambatan

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT dalam periode tertentu.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT, membayar PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pajak setelah jatuh tempo hingga satu bulan berikutnya. Dalam periode tersebut, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Langkah ini diambil di tengah penyesuaian sistem administrasi perpajakan. Dengan relaksasi tersebut, wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa langsung dikenai sanksi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|