Ilustrasi santriwati.
REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan Ashari bin Karsana, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, terhadap sejumlah santriwati, telah berlangsung sejak 2020. Ashari ditetapkan tersangka atas kasus tersebut pada 28 April 2026 lalu.
Dika mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual oleh Ashari dilaporkan ke Polresta Pati pada Juli 2024. "Kasus ini bermula dengan adanya laporan polisi pada tahun 2024 di bulan Juli, dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual. Jadi waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024," ucapnya ketika diwawancara pada Senin (4/5/2026).
Dia menambahkan, pelapor kasus tersebut adalah santriwati berinisial FA. "Pada saat kejadian tahun 2020, usianya masih 15 tahun. Dengan terlapor atas nama Ashari bin Karsana," ujarnya.
Dika menerangkan, dalam melakukan perbuatan cabulnya, Ashari menggunakan dalil-dalil agama. "Jadi modusnya meyakinkan, mendoktrin kepada santriwatinya dengan doktrin yakni tarekat, yang intinya di situ murid harus nurut dengan guru. Dalam hal ini di pesantren, santriwati harus nurut dengan ustadz maupun kiai," ucapnya.

2 hours ago
1

















































