Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban lima orang, dijatuhi hukuman mati. oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tety Setiawai, ibu kandung korban pembunuhan satu keluarga di Indramayu, mengaku sangat bersyukur atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ririn Rifanto. Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, itu dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/7/2026).
“Terima kasih banyak. Saya puas sekali, Ririn (divonis) mati. Bersyukur, Masya Allah,” ucap Tety saat ditemui usai sidang.
Tety mengakui, vonis mati terhadap terdakwa Ririn tidak akan bisa mengembalikan nyawa anak, cucu, menantu dan besannya tersebut. Namun, setidaknya hukuman tersebut bisa memberinya rasa keadilan.
“Walau gak sebanding, tapi yang penting si Ririn (dihukum) mati,” tukas Tety di sela suara tangisnya.
Tety pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung para korban dalam kasus tersebut. Ia juga berharap agar para korban husnul khotimah.
“Semoga almarhum husnul khotimah,” tutur Tety dengan tangisan yang tak lagi bisa dibendungnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Wimmy D Simarmata itu menyatakan, terdakwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, dengan masa percobaan selama sepuluh tahun," tegas Wimmy.
Hakim mengungkapkan, pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, apabila selama menjalani masa percobaan itu terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.

3 hours ago
3















































