Pemkab Bekasi diminta telusuri penggunaan air tanah perusahaan.
REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI, – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, didesak untuk segera menelusuri penggunaan air tanah oleh sejumlah perusahaan. Hal ini menyusul temuan masyarakat yang menyebut banyak perusahaan menggunakan air tanah tanpa tercatat sebagai objek pajak daerah, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan, menyatakan pada Minggu di Cikarang bahwa hasil investigasi lapangan menemukan ribuan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi menggunakan air tanah untuk operasional produksi tanpa terdaftar dalam objek pajak pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa ini adalah ironi mengingat Kabupaten Bekasi dikenal sebagai kawasan industri terbesar.
Sebagai bagian dari implementasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) kini berada sepenuhnya di tangan pemerintah kabupaten atau kota. Aturan baru ini menggantikan UU No 28 tahun 2009, dengan menetapkan pajak air tanah sebagai salah satu pajak daerah dengan tarif maksimal 20 persen dari harga dasar air tanah.
Gunawan menekankan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas dalam menindaklanjuti temuan ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, jumlah wajib pajak air tanah pada tahun 2023 tercatat sebanyak 167 perusahaan dan diperkirakan meningkat menjadi 183 perusahaan pada 2025. Namun, angka ini belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Gunawan juga mengkritik alasan pemerintah daerah yang sering menyebut masalah perizinan sebagai penghambat penarikan pajak air tanah. Ia menegaskan bahwa fokus utama seharusnya pada pendataan perusahaan yang menggunakan air tanah. Ia memberi contoh, hotel dan rumah sakit dapat diidentifikasi dari penggunaan meteran PDAM atau instalasi pengolahan air yang disediakan oleh kawasan industri.
Merespons hal ini, Hendra, Kepala Bidang Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan yang menggunakan air tanah namun belum terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, tindakan ini baru akan dilakukan setelah ada Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur tarif pajak air tanah.
Saat ini, Bapenda Kabupaten Bekasi masih fokus pada pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). "Pada triwulan pertama ini kami fokus pencetakan SPPT massal secara keseluruhan. Setelah itu, seluruh sektor pajak termasuk air tanah menjadi program kerja kami untuk mengejar target pendapatan daerah," kata Hendra.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
1













































