Pemkab Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam dan Atur Jam Restoran Selama Ramadhan

4 weeks ago 18

Anggota Satpol PP memasang surat pernyataan bersama larangan berjualan bagi rumah makan di siang hari saat razia penegakkan Perda Bulan Ramadhan di Serang, Banten, Senin (11/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha, mulai dari tempat hiburan malam (THM) hingga restoran dan kafe selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

Peraturan terkait pembatasan jam operasional tersebut dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Kebijakannya adalah kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid usai Rapat Koordinasi bersama Forkopimda, Selasa (10/2/2026).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan setiap memasuki bulan puasa dan disampaikan langsung kepada para pelaku usaha, terutama rumah makan dan tempat hiburan.

Langkah ini, kata dia, merupakan upaya menertibkan pelaku usaha agar dapat saling menghargai antarumat beragama dalam menjalankan ibadah.

“Supaya dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini bisa terlaksana dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman,” ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|