REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan yang membatasi aktivitas hiburan malam selama Ramadhan 1447 H. Kebijakan itu tertuang dalam Pengumuman Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026.
Kepala Disparekraf Provinsi Jakarta, Andika Permata, mengatakan, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Adapun jenis usaha yang dimaksud adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum.
"Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu yang dimaksud yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup," kata dia melalui pengumuman tersebut, dikutip Republika, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, terdapat pengecualian untuk jenis usaha yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5. Segela usaha pariwisata tertentu itu dapat dilakukan di hotel bintang 4 dan bintang 5.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," kata dia.
Meski begitu, kegiatan usaha pariwisata itu tetap dibatasi waktunya. Adapun ketentuan waktunya adalah sebagai berikut:
- kelab malam: pukul 20.30-01.30 WIB
- diskotek: pukul 20.30-01.30 WIB
- mandi uap: pukul 11.00-23.00 WIB
- rumah pijat: puku 11.00-23.00 WIB
- arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: pukul 11.00-24.00 WIB
- bar/rumah minum: pukul 11.00-01.00 WIB
- bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu: mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
- usaha karaoke eksekutif: pukul 20.30-01.30 WIB
- usaha karaoke keluarga: pukul 14.00-02.00 WIB.

3 weeks ago
5
















































