Pengadilan Hong Kong Vonis Penjara 45 Aktivis Pro-Demokrasi, Ada Apa?

2 days ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Hong Kong melakukan mengadakan sidang vonis terhadap 45 orang sekaligus, Selasa (19/11/2024). Vonis beragam mulai dari hukuman 4 tahun penjara hingga 10 tahun penjara.

Mengutip laporan The Guardian, sebayak 47 orang telah ditangkap dan menghadapi tuduhan mengancam keamanan nasional setelah melakukan demonstrasi pro demokrasi di Hong Kong pada 2021 lalu. Mereka, para 'Hong Kong 47', disebut melakukan konspirasi dalam pemilihan pra-pemilu yang diadakan pada tahun 2020 menjelang pemilu wilayah itu.

Kelompok tersebut memang diketahui melakukan perlawanan terhadap tindakan keras yang dipimpin Beijing terhadap perbedaan pendapat dan kebebasan politik di Hong Kong. Mereka terdiri adalah aktivis, legislator, juru kampanye, dan anggota dewan dari kubu pro-demokrasi di kancah politik Hong Kong.

Menjelang persidangan, tampak antrian masyarakat untuk masuk ke dalam Pengadilan Magistrat Kowloon Barat. Beberapa orang yang telah mengantri selama satu hari atau lebih dituduh oleh para pengamat dibayar untuk mengantri dan mengambil tiket tempat duduk tetapi tidak masuk ke pengadilan

Pada Selasa pagi, mobil van yang penuh dengan polisi berpatroli dan menggiring massa ke dalam barisan yang membentang sepanjang blok dan terlipat kembali. Petugas terlihat menggeledah beberapa orang.

Kasus ini merupakan kasus dengan jumlah terdakwa terbesar sejak UU Keamanan Nasional disahkan. Ke-47 orang tersebut ditangkap pada awal tahun 2021 dalam serangkaian penggerebekan dini hari di rumah-rumah dan kantor-kantor yang menggemparkan kota tersebut.

Pemerintah Barat, organisasi hak asasi manusia, dan kelompok hukum telah mengkritik penuntutan tersebut sejak awal, dengan menyebutnya sebagai serangan bermotif politik terhadap oposisi pro-demokrasi.

"Amerika Serikat (AS) mengutuk keras hukuman tersebut. Para terdakwa dituntut secara agresif dan dipenjara karena berpartisipasi secara damai dalam aktivitas politik yang normal," ujar Seorang juru bicara konsulat AS di Hong Kong.

Serupa, Australia juga menyuarakan kekhawatirannya. Pasalnya, ada warga pemilik dwi kewarganegaraan Australia dan Hong Kong, Gordon Ng, yang dijatuhi hukuman lebih dari tujuh tahun.

"Kami sangat prihatin dengan hukuman Ng, dan telah menyampaikan keberatan keras kepada otoritas China dan Hong Kong atas penerapan undang-undang keamanan nasional yang terus meluas," kata Menteri Luar Negeri Penny Wong.

China dan Hong Kong, di sisi lain, mengatakan undang-undang keamanan tersebut memulihkan ketertiban setelah protes tahun 2019. Keduanya telah memperingatkan terhadap 'campur tangan' dari negara lain.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Teriak! Minta Prabowo Batalkan PPN 12% di 2025

Next Article Tinggalkan Singapura, Crazy Rich China Pilih Bikin Family Office di HK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|