Pengusaha dan Buruh Sepakat Aturan Pengupahan Tak Berubah-ubah Lagi

12 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Debat soal aturan upah minimum yang kerap kali berubah-ubah di Indonesia menjadi sorotan. Berbagai pihak, mulai dari serikat buruh hingga pengusaha sepakat jangan lagi ada aturan yang berubah-ubah. Mereka pun memberikan pandangan terkait bagaimana menciptakan sistem pengupahan yang stabil dan adil bagi semua pihak.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menyoroti pentingnya penerapan sistem pengupahan yang baku agar tidak lagi memicu gejolak. 

"Dari dulu kita berharap supaya ada sistem pengupahan yang baku yang tidak memerlukan reaksi, demonstrasi dan penolakan. Upah minimum seharusnya untuk pekerja baru (masa kerja di bawah 12 bulan). Setelahnya, upah harus mengikuti SUSU, yang mempertimbangkan jabatan, keterampilan, dan masa kerja. Dengan ini, pengupahan akan lebih adil," jelas Elly kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/12/2024).

Sementara itu, Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Ia menilai polemik pengupahan yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia, dikarenakan pemerintah belum sepenuhnya menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

"Agar aturan upah tidak berubah-ubah, pemerintah harus memberikan pendidikan, kesehatan, transportasi publik, dan jaminan hidup lansia secara gratis, serta tunjangan pengangguran. Kalau semua itu sudah terpenuhi, barulah kita bisa menerapkan sistem upah berbasis produktivitas, seperti di negara maju," papar Mirah kepada CNBC Indonesia dihubungi terpisah.

Dia juga menyebut perdebatan soal upah di Indonesia disebabkan oleh biaya hidup yang tidak sebanding dengan rata-rata upah sebesar Rp3 juta per bulan. "Kalau di-breakdown, biaya hidup jauh lebih besar daripada UMP saat ini, apalagi bagi pekerja yang sudah berkeluarga," katanya.

Ilustrasi UangFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Ilustrasi Uang

Sedangkan dari sisi pengusaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Jamsos dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengungkapkan aturan pengupahan yang berubah-ubah bikin pusing. Dia pun berharap pemerintah punya pakem regulasi yang tegas.

"Bukan bikin bingung tapi membingungkan artinya regulasi yang dibuat itu dengan mudahnya berubah," kata dia kepada CNBC Indonesia.

Dia pun memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah sebelum memutuskan membuat regulasi tetap soal pengupahan. Pertama harus mampu meramal ke depan dunia usaha. Lalu punya misi ke depan, mempunyai nilai jual, ramah investasi. Faktor-faktor ini penting sekali agar pengupahan bisa terukur dan pemerintah tahu karakteristik perusahaan.

"Tentunya regulasi ini penting sekali. Kita itu persaingan dengan negara lain seperti Singapura dan Thailand terutama dengan Vietnam. Kita ini akan dilangkah oleh Vietnam kan sayang negara sebesar ini dengan angkatan kerja yang begitu besar sayang," bebernya.

Kemudian dia menyarankan untuk menyepakati dulu apa itu upah minimum di kalangan pengusaha dan pekerja. Apakah upah minimum diartikan untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah 1 tahun atau sebagai jaring pengaman (safety net).

"Kita harus bicara dulu secara filosofinya. Ini yang mesti dipahami oleh kita semua," sebutnya.

Pada prinsipnya pengusaha tidak keberatan dengan upah mahal tapi tidak suka juga dengan upah kemahalan. Dia menganalogikan masa iya pekerja yang tidak punya skill nilai upahnya sama dengan yang punya skill.

"Ini tidak bagus. Kami butuh rumusan upah itu menjaga rentensi karyawan kita supaya turn over tidak terlalu tinggi," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menilai perlunya pendekatan komprehensif dalam pengupahan.

"Bukan soal ideal atau tidak, tapi kita harus melihat keseluruhan sistem. Selain upah minimum, ada Struktur dan Skala Upah (SUSU), serta multiplier effect dari kenaikan gaji," tambahnya.

Namun, Bob tidak dalam posisi menolak kenaikan upah 6,5% sebagaimana yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, melainkan mengharapkan solusi untuk pengusaha yang tidak mampu menerapkannya.

"Kita kan nggak dalam posisi menolak, tapi mempertanyakan, serta (mengharapkan) solusi untuk yang tidak mampu," pungkas Bob.

Dengan demikian, baik pengusaha ataupun buruh sepakat sistem pengupahan di Indonesia memerlukan stabilitas. Seperti sistem Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang jelas, jaminan kesejahteraan dasar oleh pemerintah, serta pendekatan komprehensif dalam menetapkan kebijakan menjadi kunci untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil dan tidak memicu gejolak di masa depan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha, pakem aturan upah minimum yang stabil dapat terwujud, dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa mengorbankan investasi dan kesejahteraan pekerja.

Sebagai catatan, Aturan pengupahan di Indonesia terus mengalami perubahan. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terjadi 4 kali perubahan aturan pengupahan di Indonesia.

Adapun upah di tahun ini ditetapkan 6,5%. Angka tersebut didapat dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024.

Sebelum ini, pemerintah menetapkan besaran upah minimum berdasarkan rumusan yang ada di PP No 51 Tahun 2023. Dalam aturan itu, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut: UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

Sebelumnya ada PP No 51 Tahun 2023, sistem pengupahan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Rumus yang dipakai juga berbeda yaitu memperhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula:

Rumus batas atas:

Batas atas UM(t)= (Rata - rata konsumsi per kapita(t) x Rata - rata banyaknya ART(t))/ Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)

Rumus batas bawah:

Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%

Rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut:

UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) - UM(t) / Batas Atas(t) - Batas Bawah(t)) x UM(t)}

Sedangkan sebelumnya juga ada PP Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah minimum dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}. Sebelum itu, upah minimum dihitung berdasarkan item kebutuhan hidup layak (KHL).


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan UMP Selalu Berubah-ubah, Apa Dampaknya?

Next Article Ternyata Ini Alasan Buruh Teriak Minta Upah Tahun 2025 Naik 10-20%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|