REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Agung Winarno (AW) mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif dalam melakukan pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Tim penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan perusahaan-perusahaan untuk pencucian uang tersebut setelah melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman AW pekan lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarif Sulaeman Nahdi menerangkan, perusahaan-perusahaan gelap tersebut sengaja dibikin oleh AW yang bersekongkol dengan Zarof Ricar. “Tim penyidik pidana khusus menemukan shadow company, atau perusahaan-perusahaan hantu atau perusahaan-perusahaan bayangan yang didirikan tersangka AW bersama dengan terpidana Zarof Ricar sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang,” kata Syarif, Rabu (22/4/2026).
Pekan lalu, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. AW merupakan kaki tangan Zarof Ricar untuk pencucian uang hasil korupsi selama menjabat di MA. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus, melakukan penggeledahan di kantor dan kediamannya yang berlokasi Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur (Jaktim).
Syarif mengatakan, dalam penggeledahan itu penyidik menemukan sedikitnya 1.046 dokumen aset-aset milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada AW. Dokumen-dokumen itu terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan, serta perkebunan kelapa sawit, termasuk hotel.
“Penyidik Jampidsus menemukan lima kontainer dokumen tanah, bangunan, perkebunan kelapa sawit, rumah, perusahaan-perusahaan dan hotel, serta uang tunai dalam bentuk valuta asing dan rupiah, juga deposito-deposito dan kepingan emas-emas batangan berbagai gramasi,” kata Syarif.
Aset-aset milik Zarof Ricar yang disembunyikan oleh AW itu, saat ini dalam penguasaan penyidik di Jampidsus sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang. Penyidik juga menyita beberapa mobil mewah yang digunakan AW namun diyakini bersumber dari korupsi Zarof Ricar.
Belum diketahui pasti berapa nilai total aset yang ditemukan penyidik di rumah dan kantor AW. Akan tetapi untuk uang tunai yang ditemukan berjumlah kurang lebih sekitar Rp 11 miliar. “Tersangka AW dan ZR menggunakan paper company dalam kegiatan penyembunyian aset-aset hasil tindak pidana,” kata Syarif.
AW saat ini sudah mendekam di sel tahanan untuk kelanjutan penyidikan. AW ini juga merupakan produser film Sang Pengadil yang produksinya menggunakan modal dari Zarof Ricar. Pada saat peluncuran film yang berkisah tentang hakim dan pengadilan di Indonesia itu, pada Oktober 2024 penyidik menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali.
Namun penangkapan Zarof Ricar ketika itu, bukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Melainkan ia ditangkap tim penyidik karena terlibat dalam kasus korupsi pengaturan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur (Jatim) terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Setelah penangkapan, diketahui Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Badan Pendidikan dan pelatihan Hakim di MA. Penyidik juga menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan itu mengungkap Zarof Ricar menimbun uang tunai, dan aset-aset emas batangan yang nilainya mencapai Rp 1 triliun.
Temuan penyidik ketika itu, juga termasuk dokumen-dokumen kepemilikan tanah, dan bangunan, serta perusahaan-perusahaan perkebunan yang tersebar di sejumlah provinsi. Penyidik juga menemukan catatan-catatan aliran uang dalam pengurusan banyak perkara.
Dari pengusutan lanjutan, Zarof Ricar mengakui kepada penyidik timbunan uang tersebut berasal dari pengurusan banyak perkara selama dia menjabat di lingkungan peradilan sejak 2012 sampai pensiun pada 2024. Akan tetapi Zarof Ricar mengaku lupa kasus-kasus apa saja yang pernah dalam pengurusannya.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Zarof Ricar diganjar hukuman selama 15 tahun penjara. Namun banding yang dilakukan olehnya ke Pengadilan Tinggi (PT) justeru memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara. Setelah berstatus terpidana, penyidik Jampidsus, pun melanjutkan pengusutan tentang sumber uang dan aset-aset milik Zarof Ricar lainnya melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang. Zarof Ricar, pun saat ini selain sudah berstatus terpidana, juga berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang.

2 hours ago
1

















































