Pinjol Ini Tak Mau Bunga Pinjaman Turun, Minta OJK Kaji Ulang Aturan

1 month ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) menilai, penurunan batas suku bunga Pinjaman Daring (Pindar) ke 0,2% di tahun 2025 perlu dikaji ulang. Pasalnya, penurunan ini akan berdampak pada penyaluran kredit kepada masyarakat unbankable.

Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo Djatmiko mengatakan, evaluasi kebijakan suku bunga sangat relevan untuk dilakukan OJK mengingat dinamika inklusi keuangan di masyarakat. Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kinerja pelaku industri pinjaman daring, perlindungan konsumen dari praktik pinjol ilegal, serta kondisi makroekonomi yang terpengaruh aspek geopolitik kawasan.

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang," jelas Nucky dalam keterangan resmi, Kamis, (21/11/2024).

Dengan dipertahankannya suku bunga harian ini, ia menilai aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia per tahun 2021, segmen masyarakat unbanked dan underbanked di Indonesia, termasuk pemilik UMKM di Indonesia mencapai 48% dari populasi. Selain itu, segmen ini memiliki kontribusi sekitar 60% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan pendanaan bagi UMKM yang mencapai sekitar 234 miliar dolar AS.

"Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform Pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan," tambah Nucky.

Lebih jauh, fenomena banyaknya pengguna pinjaman daring yang berasal dari segmen unbanked dan underbanked, profil risiko dari calon penerima dana yang dianalisa oleh platform Pindar pada umumnya relatif lebih tinggi dari profil risiko konsumen produk keuangan konvensional. Melihat realita tersebut, penurunan batas manfaat ekonomi di bawah 0,3% akan berpengaruh pada ketahanan platform Pindar terhadap tingkat risiko dari profil peminjam.

Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kemampuan industri Pindar untuk melayani kebutuhan pendanaan dari berbagai lapisan masyarakat terutama segmen unbanked dan underbanked.

Sebagaiman diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan suku bunga pinjaman fintech peer to peer(P2P) lending untuk pembiayaan konsumtif menjadi 0,2% pada 2025. Meski demikian, wacana ini masih dalam proses pertimbangan.

Diketahui, Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 menetapkan bahwa besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Untuk pinjaman online (Pinjol) konsumtif, batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Di tahun berikutnya, akan mengecil menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025. Lalu akan menjadi sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara

Next Article Catat, Ini Daftar 100 Fintech Lending Terdaftar OJK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|