Rekonstruksi kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap korban berinisial YTR (29), di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas kasus tindak pidana penganiayaan berat, penyanderaan, dan pelecehan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak Kejati telah menerima berkas perkara dan akan dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus Taufik Hidayat ke Kejati Jabar. Total sebanyak empat rangkap berkas perkara telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada hari Selasa 21 Juli 2026 penyidik melimpahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat alias Ipey sebanyak empat rangkap ke jaksa penuntut umum," ucap dia, Selasa (21/7/2026).
Kombes Hendra melanjutkan, penahanan tersangka Taufik Hidayat diperpanjang selama 40 hari sejak tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 22 Agustus 2026. Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 466 ayat 2 dan 468 ayat 1 dan 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Selain itu, pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, pasal 446 ayat 2 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang, dan pidana tambahan pasal 456 dan pasal 126 ayat 2 KUHP dan pasal 126 dan pasal 127 ayat 2 KUHP tentang maksimum pidana.
Selain itu, pasal 23 KUHP tentang pengulangan tindak pidana dan pasal 6 huruf B undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

6 hours ago
7
















































