REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan ibu kandung korban saat jumpa pers, Jumat (6/2/2026). Dalam kasus ini, beberapa balita menjadi korban tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 21 November 2025 lalu. Peristiwa dilaporkan terjadi di Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Polisi mengatakan, pelapor merupakan ayah korban berinisial AH (31). Sementara itu, saksi yang turut dimintai keterangan yakni CS (23), yang disebut sebagai adik salah satu pelaku.
Polisi menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya berinisial IJ (26) yang merupakan ibu kandung korban dan diduga berperan sebagai pihak yang menjual anak. Sejumlah tersangka lain diduga berperan sebagai perantara, penjemput, hingga pihak yang menerima keuntungan dari transaksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menjelaskan kronologi kejadian dimana pada 31 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, IJ menjemput korban dari rumah kerabat dengan alasan akan mengajak anak bermain. Hingga 21 November 2025, korban tidak juga kembali.
Ayah korban kemudian berupaya mencari informasi dan berkomunikasi dengan adik tersangka. Namun, ia mendapati anaknya telah sampai di Medan. “Setelah bertemu dengan tersangka IJ yang pada saat itu sedang berada bersama tersangka N, lalu saksi CN atau tante korban menanyakan keberadaan anak korban RZ. Pada saat itu, tersangka N mengatakan bahwa anak korban RZ berada di Medan, di rumah saudara tersangka N,” kata dia.

1 month ago
14

















































