PPN 12% Hanya Khusus Barang Mewah, Ini Cara Isi Faktur Pajaknya!

17 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Mengisi faktur pajak kini menjadi penting dipahami bagi para pengusaha kena pajak, karena ada pembaruan skema perhitungan dan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Tarif PPN 12% per 1 Januari 2025 khusus bagi barang mewah, sedangkan tarif PPN 11% yang berlaku sejak April 2022 kembali ditetapkan untuk barang-barang non mewah dengan metode perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain 11/12.

Untuk memudahkan pengusaha dalam memahami mekanisme pengisian faktur pajak terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025.

Sebelum Perdirjen Pajak itu keluar, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal sudah mengingatkan, untuk faktur pajak yang selama ini berlaku untuk tarif umum, yakni faktur dengan kode transaksi 01, kini digunakan khusus untuk barang mewah yang terkena tarif PPN 12%, setelah berlakunya PMK 131/2024.

Sementara itu, untuk barang-barang non mewah yang kini tarif PPN efektifnya menjadi 11% karena adanya ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan nilai lain, yaitu 11/12, harus menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi 04.

"Karena untuk barang-barang yang terkategori nonmewah ini faktur pajaknya tidak lagi gunakan faktur pajak 01, tapi faktur pajak dengan kode transaksi 04, sebab faktur pajak 04 itu untuk barang-barang yang gunakan DPP nilai lain," ungkap Yon saat media brifeing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Adapun contoh pengisian faktur pajak yang disematkan dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 sebagai berikut:

1. Contoh Pembuatan Faktur Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

Pada tanggal 2 Januari 2025, PT A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dealer melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa mobil 1.500 cc dengan harga jual sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT B.

Mengingat Barang Kena Pajak tersebut termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual.

Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT A wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.

a. Kode transaksi 01.

b. Harga Jual sebesar Rp300.000.000,00.

c. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp300.000.000,00.

d. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp36.000.000,00 (12% x Rp300.000.000,00).

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut dilakukan oleh PT A:

a. dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 08;

b. mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 07;

c. kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 02;

d. kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain instansi pemerintah), maka kode transaksi yang digunakan yaitu 03;

e. yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 10;

f. merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 09;

g. yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan Peraturan Menteri tersendiri, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 04; atau

h. yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 05.

2. Contoh Pembuatan Faktur Pajak dan Penerapan Kode Transaksi atas Penyerahan Barang Kena Pajak Selain yang Tergolong Mewah.

a. Pada tanggal 3 Januari 2025, PT C yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa komputer dengan harga jual sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT D. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT C wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.

1) Kode transaksi 04.

2) Harga Jual sebesar Rp12.000.000,00.

3) Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp11.000.000,00 (11/12 x Rp12.000.000,00).

4) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.320.000,00 (12% x Rp11.000.000,00).

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain yang tergolong mewah tersebut dilakukan oleh PT C:

1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 08;

2) mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 07;

3) kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 02;

4) kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain instansi pemerintah), maka kode transaksi yang digunakan yaitu 03;

5) yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 10;

6) merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 09;

7) yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain dengan Peraturan Menteri tersendiri, maka kode transaksi yang digunakan yaitu tetap 04 dengan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud; atau

8) yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka kode transaksi yang digunakan yaitu 05.

b. Pada tanggal 12 Januari 2025, PT E yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa tepung terigu dengan senilai Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, kepada PT F yang merupakan pengusaha industri makanan kemasan di Kawasan Berikat. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT E wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.

1) Kode transaksi 07, meskipun penghitungan Pajak Pertambahan Nilainya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.

2) Harga jual sebesar Rp24.000.000,00.

3) Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp22.000.000,00 (11/12 x Rp24.000.000,00).

4) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.640.000,00 (12% x Rp22.000.000,00).

c. Pada tanggal 10 Februari 2025, PT G yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa 10 (sepuluh) unit komputer kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan harga Rp12.000.000,00/unit, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Mengingat Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (duabelas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT G wajib membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut.

1) Kode transaksi 02, meskipun penghitungan Pajak Pertambahan Nilainya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.

2) Harga jual sebesar Rp120.000.000,00 (Rp12.000.000,00 x 10).

3) Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp110.000.000,00 (11/12 x Rp120.000.000,00).

4) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp13.200.000,00 (12% x Rp110.000.000,00)


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PPN 12% Batal Bikin APBN Kehilangan Rp75 Triliun, Apa Gantinya?

Next Article PPN 12% Berlaku 2025, Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|