Prabowo Teriak Soal Kebocoran Uang Negara, Sri Mulyani Lakukan Hal Ini

19 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui jajaran Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, memperketat pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, guna mencegah penyelundupan, kebocoran penerimaan negara, serta mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA).

Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024. Tak hanya itu, penegasan ini sekaligus menjawab keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menutup kebocoran-kebocoran penerimaan negara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan PMK ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pengawasan barang tertentu yang melibatkan pengangkutan antarpulau.

"Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional," ujar Budi, dikutip Rabu (8/1/2024).

Barang tertentu yang dimaksud meliputi komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor. Penetapan jenis barang dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum disampaikan kepada Bea Cukai untuk diawasi.

Dalam pelaksanaannya, Budi menjelaskan pengawasan yang dilaksanakan Bea Cukai secara umum bersifat selektif. Kantor pabean pemuatan mengawasi pemberitahuan pemuatan dan keberangkatan, sedangkan kantor pabean pembongkaran mengawasi pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran. Apabila terdapat sarana pengangkut yang tidak tiba di pelabuhan tujuan, maka kantor pabean pembongkaran akan meneliti keberadaan dan kondisi sarana pengangkut tersebut.

Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2024, sarana pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Bila dalam pengawasan terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya sarana pengangkut yang tidak mematuhi proses yang diatur, dapat dikenakan sanksi administrasi.

"Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir. Bahkan, pengangkut yang membelokkan pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana," tegas Budi.

Dia mengatakan pada PMK ini ke depannya semua pengajuan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) dilakukan oleh pengangkut secara elektronik. Namun apabila hal tersebut tidak memungkinkan, dapat mengajukan dokumen secara manual. Kantor pabean pemuatan dan kantor pabean pembongkaran secara bersama-sama melayani dan mengawasi pengangkutan barang tertentu ini.

"Untuk pemeriksaan fisik hanya dilakukan dalam hal tertentu, misalnya ada laporan intelijen, ada dugaan pelanggaran, dan ada pemberitahuan yang tidak sesuai," tegas Budi.

Dia melihat dalam pemberlakuan PMK ini, tentunya masih terdapat potensi kendala yang timbul, seperti kesadaran pemenuhan kewajiban penyampaian PPBT dari pengangkut serta sarana dan prasarana yang tersedia untuk menyampaikan PPBT. Terutama untuk sarana pengangkut yang berasal dari/menuju ke pelabuhan rakyat, mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan.

Untuk itu, dia menegaskan dibutuhkan dukungan semua pihak, baik internal Bea Cukai, kementerian/lembaga lainnya, maupun stakeholder, agar PMK ini dapat diimplementasikan dengan baik.

"Semoga pelayanan dan pengawasan PPBT dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran, sehingga mampu mencegah kebocoran penerimaan negara, perbaikan neraca perdagangan, perlindungan SDA dalam negeri, memberikan pedoman dan petunjuk pelaksanaan, serta memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan pengguna jasa," tegas Budi.

Presiden Prabowo Subianto kerap mengungkapkan kekesalannya perihal kebocoran-kebocoran yang ada di negara ini. Beberapa waktu lalu, dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, dia menyoroti penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan Indonesia, termasuk penyelundupan tekstil.

Dalam mengatasi ini, dia menuturkan aparat pemerintah sangat menentukan.

"Aparat pemerintah menentukan kebocoran untuk dihentikan, penyelundupan dari luar ke dalam. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan Indonesia," tegas Prabowo.

Dia pun mencontohkan penyelundupan tekstil yang mengancam industri tekstil Tanah Air dan ratusan ribu pekerja di dalamnya.

"Saya akan cari ahli-ahli hukum apa wewenang yang saya bisa berikan kepada aparat. Apa kapalnya ditenggelamkan?" ujarnya.

Dia pun meminta para profesor untuk memberi masukan. Dia sadar hal ini akan membuat dirinya dibilang tidak mengerti hukum. Namun, langkah ini demi kedaulatan bangsa dan kehidupan rakyat Indonesia.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani: APBN 2024 Sehat Dengan Defisit 2,29% Dari PDB

Next Article Sri Mulyani: APBN Juli 2024 Defisit Rp 93,4 Triliun

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|