Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang tutup tahun anggaran 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan keputusan untuk menambah dana alokasi umum (DAU) sejumlah daerah supaya bisa membayarkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan yang telah ia tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 22 Desember 2025 itu, tambahan dana senilai Rp 7,66 triliun ini diberikan ke pemda supaya membayarkan THR dan Gaji ke-13 guru ASN yang tak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari APBD.
"Dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,00," dikutip dari diktum kesatu KMK 372/2025, Senin (29/12/2025).
Keputusan ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Setidaknya ada 333 pemda yang mendapatkan transfer dana itu dari Purbaya melalui KMK 372,2025, sehingga menambah total alokasi DAU Tahun Anggaran 2025 yang telah mereka peroleh secara keseluruhan senilai Rp 446,63 triliun, dengan jumlah DAU yang dicadangkan Rp 15,67 triliun.
"Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per guru aparatur sipil negara daerah dikalikan dengan jumlah guru aparatur sipil negara daerah," dikutip dari keputusan Purbaya terbaru itu.
Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah itu sendiri dihitung sebesar Rp 250.000,00 per orang. Sedangkan terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.
Dalam keputusannya ini, Purbaya menetapkan, tambahan dana alokasi umum disalurkan secara sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada masing-masing guru aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

















































