Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Konferensi Pers di kantornya hari ini, Rabu (4/12/2024).
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota," ujar Yassierli.
Meski kenaikan rata-rata ditetapkan sebesar 6,5%, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa daerah memiliki keleluasaan untuk menetapkan angka yang lebih tinggi, atau bisa di atas 6,5% kenaikannya.
"Kenaikan upah rata-rata nasional 6,5%. Selama Dewan Pengupahan mengizinkan, kenaikannya boleh lebih dari itu," kata Indah saat ditemui usai konferensi pers.
Namun, ia menegaskan kenaikan UMP tidak boleh di bawah 6,5%.
"Kalau di bawah 6,5%, nggak boleh dong. Jadi, batas bawahnya 6,5%, tapi lebih dari itu diperbolehkan," tambahnya.
Selain UMP, pemerintah juga menekankan pentingnya penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS). Indah menjelaskan, UMS baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus lebih tinggi dibandingkan UMP di wilayahnya. Penetapan UMS ini diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti tuntutan kerja yang lebih berat atau risiko kerja yang lebih tinggi.
"Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pekerja di Indonesia dapat menikmati kenaikan upah yang layak dan merata. Fleksibilitas untuk menaikkan UMP di atas 6,5% memberikan peluang bagi daerah dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja mereka.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menaker Sebut Kenaikan UMP Sudah Final, Besok Diumumkan!
Next Article Buruh Minta UMP 2025 Naik 10%-20%, Pengusaha Cuma Mampu Kasih Segini