Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah diminta segera mengejar dan menangkap pelaku utama praktik penyelundupan barang-barang impor ke pasar Indonesia. Dengan begitu, barang-barang impor ilegal tak lagi leluasa membanjiri pasar dalam negeri.
Apalagi, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan telah mengungkapkan data Intelijen Keuangan, dalam 4 tahun terakhir total transaksi penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 216 triliun. Disebutkan, hasil pemetaan menunjukkan ada berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan. Yakni ketidaksesuaian dokumen, eksim ilegal, penyalahgunaan free trade zone, termasuk mekanisme pencucian uang.
"Kami mengapresiasi upaya keseriusan pemerintah mengamankan barang ilegal, khususnya impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT), seperti yang ramai dilakukan beberapa waktu terakhir," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (19/11/2024).
"Tapi akan lebih afdal, lebih luar biasa kalau bukan barangnya saja yang diamankan. Tapi juga pelakunya. Kan nggak mungkin barang itu masuk ke sini tanpa da yang melakukan. Umumkan juga dong siapa pelakunya, jangan cuma barangnya. Pemerintah harus bongkar siapa sebenarnya pelaku impor ilegal tersebut. Itu akan luar biasa," tukasnya.
Sebab, imbuh dia, jika pemerintah tidak menindak pelaku importir ilegal, justru tidak akan memberikan efek jera. Akibatnya, ujar Ristadi, bukan tidak mungkin, aksi penyelundupan barang impor akan terus terjadi, meski pemerintah berulang kali melakukan pengamanan barang impor ilegal tersebut
"Kalau kemudian pelaku tidak ditindak, tidak diekspose, pelaku akan merasa aman. Jangan-jangan kemudian malah barang-barang yang diamankan tadi bisa kembali ke tangannya si pelaku tanpa sepengetahuan publik. Permainan seperti ini kan ngeri. Takutnya ada oknum pejabat di bawah para menteri yang melakukan negosiasi-negosiasi," cetus Ristadi.
"Barang-barang yang diamankan itu misalnya hanya bermasalah dokumen, lalu dibenahi, kemudian bisa kembali ke si pelaku impor ilegal," ucapnya.
Karena itu, kata Ristadi, pemerintah harus mengejar dan menindak pelaku utama impor ilegal.
"Kalau tidak, upaya memberantas penyelundupan dan praktik impor ilegal akan setengah-setengah," ujarnya.
Sementara, tukasnya, pembeli atau penjual kembali barang-barang impor ilegal yang beredar di dalam negeri harus membayar sesuai dengan ketentuan berlaku, termasuk pajak.
"Itulah yang menjadi tidak adil dan tidak jelas. Seolah-olah melindungi importir besar dan ilegal, lalu pendapatan negara dari barang impornya dibebankan ke pedagang-pedagang kecil," kata Ristadi.
Foto: Presiden KSPN Ristadi. (Dok. KSPN)
Presiden KSPN Ristadi. (Dok. KSPN)
Budi Gunawan Turun Tangan
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) dan kementerian/ lembaga terkait bakal semakin ketat dan tegas menindak produk ilegal. Kemenko Polkam pun membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di bidang Kepabeanan.
Desk tersebut merupakan sinergi lintas Kementerian/ Lembaga yang leading sektor Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kabareskrim, dan Dirjen Bea Cukai. Lalu ada unsur Keagung dari TNI dan beberapa Kementerian dalam hal ini adalah Kemenhub, ESDM, KKP Bakamla PPATK, BNN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian lingkungan Hidup, BIN, BPOM.
"Strategic desk dalam rangka arus masuk barang selundupan pendekatannya dari hulu ke hilir. Hulu lebih mengedepankan aspek preventif, Hilir penegakan hukum diperkuat. Juga koordinasi dengan Semua dalam rangka komitmen mendukung kontribusi pemberantasan penyelundupan Pengawas," kata Menko Polkam Budi Gunawan saat konferensi pers terkait di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam konferensi pers itu, pemerintah mengungkapkan berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar melalui pengawasan dan penindakan penyelundupan barang ilegal di bidang kepabeanan dan cukai dalam periode 4-11 November 2024.
Foto: Mendag Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan 90.000 gulungan kain yang diduga impor ilegal senilai Rp90 Miliar di Pergudangan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Mendag Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan 90.000 gulungan kain yang diduga impor ilegal senilai Rp90 Miliar di Pergudangan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani Bongkar Ragam Modus Penyelundupan ke RI
Next Article Bendung Banjir Impor, Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor