Siap-Siap! Industri Penikmat Harga Gas Murah Kemungkinan Dikurangi

18 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengisyaratkan akan memangkas jumlah perusahaan atau industri yang menerima manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU. Sebelumnya, kebijakan ini diperuntukkan untuk tujuh sektor industri.

Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan exercise terhadap industri penerima HGBT. Mengingat terdapat 20 item persyaratan bagi industri untuk mendapatkan harga gas murah tersebut.

"HGBT itu kan tujuannya untuk memberikan sebuah nilai bisnis yang masuk. Nah kalau yang sudah masuk, yang IRR-nya udah bagus, kemungkinan kita dapat pertimbangkan untuk dikeluarkan di dalam checklist HGBT. Tetapi kalau yang masih dibutuhkan, dan kita lihat IRR-nya belum bagus, itu tetap kita pertahankan," kata dia, ditemui di Kantor BPH Migas, Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan bahwa meskipun ada kemungkinan penerima harga gas murah untuk tujuh industri dipangkas, hingga kini pemerintah belum memutuskan kebijakan tersebut. "Ada kemungkinan (berkurang), kita lagi ada bahas, tapi belum final ya," bebernya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa kelanjutan atau perluasan kebijakan HGBT untuk sektor industri nantinya akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau aturannya kalau diperluas, itu kan harus sedang yang dipimpin oleh Presiden," kata Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2024).

Meski begitu, saat ini Kementerian ESDM tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan HGBT yang kemungkinan akan dilanjutkan untuk tujuh sektor industri. Namun dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara.

"Yang dapat HGBT itu yang sudah ada kontrak PJBG. Kontraknya berdasarkan harga komersial mereka dengan penyedia. Sekarang udah putus yang 2024, 31 Desember HGBT udah stop. Tapi nanti pemerintah memutuskan untuk HGBT yang mana yang diperpanjang, mana yang akan berlanjut, itu tuh kebijakan harganya," ujarnya.

Dadan menilai pasokan gas untuk tujuh sektor industri sejatinya bukan menjadi isu. Sebab di kontrak Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sudah tersedia.

"Nah pemerintah nanti akan menetapkan harganya. Dengan mempertimbangkan, tetap sih mempertimbangkan pasokan dan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara," kata Dadan.

Menurut Dadan, karena kelanjutan kebijakan HGBT hingga saat ini belum diputuskan, maka harga gas untuk industri akan mengikuti harga komersial yakni di atas US$ 6 per MMBTU. "Jadi nanti kalau sekarang kan, belum ada aturannya untuk yang itu. Ya sekarang berjalan. Yang harganya komersial. Tapi nanti kalau diputuskan, kalau diputuskan itu berlakunya dari 1 Januari," ujarnya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Wilayah Tambang PBNU - Tencent Masuk Daftar Hitam AS

Next Article Pemerintah Akui Jadi 'Korban' Pemberlakuan Harga Gas Murah Industri

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|