Tarif Royalti Nikel-Emas Bakal Naik, Pengusaha Ibaratkan Terkena Badai

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi peraturan terkait besaran tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.

Namun demikian, kebijakan tersebut menuai kritik dari pelaku usaha yang menilai beban industri semakin berat dengan adanya kenaikan tarif royalti.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai bahwa kebijakan tersebut menambah tekanan bagi industri pertambangan yang telah menghadapi berbagai tantangan sebelumnya.

"Awal Januari sudah ada isu, cuma mungkin pada saat itu kita dihadapi oleh kalau ibaratnya badai, ini badainya banyak banget ya," kata Hendra dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Hendra lantas menjelaskan bahwa sejak awal tahun, industri pertambangan sudah dihadapkan pada sejumlah regulasi baru yang memberatkan. Selain wacana kenaikan tarif royalti, terdapat kebijakan lain yang juga berdampak signifikan.

Mulai dari implementasi biodiesel B40, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), rencana Peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, Global Minimum Tax dan lain sebagainya.

"Industri batu bara juga terbebani dengan royalti tinggi, harga jual domestik batu baranya dari 2018, ini Pak kita dari dulu harganya dipatok, dan banyak isu lagi belum HBA, dan di industri mineral juga HMA, jadi isunya memang bertubi-tubi, kemudian muncul isu royalti yang akan menjadi istilah internal compensation, jadi kayak apa, udah pamungkasnya mungkin ya," kata Hendra.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengungkapkan bahwa pemerintah sedang meninjau ulang aturan mengenai tarif royalti, guna memastikan penerimaan negara yang lebih adil.

"Pertimbangannya agar negara mendapatkan hak yang lebih fair dalam pengelolaan sumber daya alam," ujar Julian kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (11/3/2025).

Menurut Julian, setidaknya terdapat enam komoditas tambang yang masuk dalam daftar revisi kenaikan tarif royalti, antara lain batu bara, timah, emas, perak, tembaga, hingga nikel.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Harga 'To The Moon', Toko Emas di Dubai Bahagia

Next Article Cegah Harga Ambruk, Siap-Siap Produksi Nikel RI di 2025 Akan Dipangkas

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|