Terdakwa Priyo Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Sikap JPU

2 hours ago 3

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Priyo Bagus Setiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (3/7/2026). Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wimmy D Simarmata.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko melalui JPU yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Eko Supramurbada, menyatakan, menghormati putusan majelis hakim tersebut. ”Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Kami menghormati keputusan dan pertimbangan majelis hakim. Itulah penilaian majelis hakim terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan,” ujar Eko, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (3/7/2026) malam.

Ia menjelaskan, seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Yakni, dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 kuhp Jo Pasal 20 huruf c KUHP mengenai turut serta melakukan pembunuhan berencana serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Menurut Eko, pertimbangan majelis hakim juga menitikberatkan pada rasa keadilan bagi para korban. Apalagi, terdapat korban lansia dan anak-anak dalam perkara tersebut.

”Keadilan terhadap korban, khususnya lima orang korban, termasuk lansia dan anak-anak, menjadi pertimbangan yang tadi disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana seumur hidup,” katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|