Ternyata Ini Alasan Menaker Terbitkan Aturan Baru Upah Minimum 2025

3 months ago 27

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Aturan itu memuat formulasi penetapan kenaikan upah, jadwal penetapan dan pengumuman, serta ketentuan penetapan kenaikan upah minimum tahun 2025.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.

Dalam Permenaker No 16/2024 itu tercantum, kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/ kota (UMK) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 dari UMP/ UMK tahun 2025.

Sementara untuk upah minimum sektoral, wajib ditetapkan gubernur untuk level provinsi dan kabupaten/ kota.

"Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki:
a. karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan
b. tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," bunyi Pasal 7 ayat (3) Permenaker No 16/2024.

Lalu, apa alasan Menaker Yassierli menetapkan Permenaker No 16/2024?

Ternyata, salah satu pertimbangan penerbitan Permenaker ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha," bunyi huruf (a) pada bagian menimbang Permenaker No 16/2024.

Selanjutnya pada huruf (b) tercantum, "bahwa dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025".

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 dipatok sebesar 6,5%. Hal itu disampaikannya usai rapat dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurut Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan besaran kenaikan upah minimum adalah 6% untuk tahun 2025

"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Simak! Menaker Beri Kabar Terbaru Soal UMP 2025

Next Article Dear Pak Prabowo, Siap-Siap Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 10-20%

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|