Terungkap, Ribuan Barang Impor Masuk RI Tak Sesuai Aturan Karantina

4 days ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Karantina Indonesia (Barantin) sudah menerbitkan 1.120 Notification of Non-Compliance (NNC) sepanjang tahun 2024 ini. NNC merupakan notifikasi ketidaksesuaian komoditas sehingga membuat barang yang dikirimkan dari negara asal tertahan di pelabuhan dalam negeri.

Produk yang terkena ini terdiri dari berbagai komoditas misalnya daging, kedelai hingga perikanan.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta Amir Hasanuddin menyebut salah satu produk kiriman yang terkena NNC karena adanya serangga.

"Kita sampaikan ke negaranya karena tercantum dalam sertifikat yang menyatakan produk mereka sehat. Rupanya setelah kita melakukan pemeriksaan di Indonesia, itu masih ditemukan serangga. Sehingga kita melakukan compliance, sehingga untuk yang berikutnya tidak lagi mereka kirim," kata Amir di Bincang Asik Media dan karantina di kantor BBKHIT Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Nanti biasanya ketika negara-negara itu menerima NNC dari Indonesia, mereka harus bisa menginvestigasi kenapa NNC itu terjadi, misalnya kenapa ada serangga masih masuk ke Indonesia, maka nanti akan dilihat dalam sistem ketertelusuran.

"Itu kita cek nanti ke kebunnya. Bagaimana mereka di kebunnya, perlakuannya seperti apa, packagingnya seperti apa, dan lain-lain. Kalau mereka tidak bisa memperbaiki kejadian tersebut, bisa jadi mereka tidak bisa memasukkan lagi barang ke Indonesia seperti itu," kata Amir.

Jadi kalau misalnya barangnya tidak sesuai dengan kriteria atau persyaratan karantina kalau dipenuhkan dengan tindakan perlakuan tidak bisa, otomatis Barantin juga menolak barangnya. Jika pemiliknya tidak bisa melakukan pengembalian, Barantin bakal memusnahkannya.

Artinya, si pemilik barang atau pengekspor harus membuktikan barang yang dikirim dalam kondisi sehat agar dapat dikembalikan atau diekspor kembali. Namun, jika terbukti mengandung  penyakit, bakal dimusnahkan

"Jadi sering kalau misalnya bapak ibu dengar, kita musnahkan misalnya hewan yang sakit, sudah tidak bisa lagi kita berikan perlakuan, kita musnahkan. Daging yang tidak sesuai dengan kriteria, kita musnahkan juga. Jadi sama seperti ini juga, kalau memang sudah tidak bisa diberikan perlakuan, biasanya kita musnahkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Baranti Hudiansyah Is Nursal.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jawab Tantangan Global Kemenperin Dorong Kinerja IKM

Next Article Jreng! 2 Menteri Jokowi Usul Pelabuhan Pindah ke Luar Jawa, Ada Apa?

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|